Peran dan tanggung jawab
generasi muda Dalam bela Negara
Oleh :
Ketua : Reynaldi Ramadhani
Anggota : Muhammad Jati kuncoro
M. Rezki Syahputra
M. Rizki . R
Dede Syahbarudin
Wiranto Prabowo
Kelas : IX – 9
Peranan Generasi Muda
Dalam Upaya Pembelaan Negara
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemuda dengan semangat juangnya telah mampu mengantarkan indonesia
kearah pintu kemerdekaan Indonesia. Peran pemuda amatlah penting dalam
rangka pembangunan indonesia sebagai sebuah bangsa yang merdeka. Menunjukan sikap bela negara para pemuda saat ini dapat dilakukan dengan menampilkan perilaku-perilaku positif yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
kearah pintu kemerdekaan Indonesia. Peran pemuda amatlah penting dalam
rangka pembangunan indonesia sebagai sebuah bangsa yang merdeka. Menunjukan sikap bela negara para pemuda saat ini dapat dilakukan dengan menampilkan perilaku-perilaku positif yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Sebagaimana sejarah mencatat bahwa Bapak Proklamator kita Ir. Soekarno dan Mochamad Hatta memproklamasikan kemerdakaan indonesia pada usia 44 tahun, berarti masa perjuangan merebut kemerdekaan sudah dirintis semenjak usia muda.
Selanjutnya dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional serta untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional; Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pembangunan di segala bidang dengan menumbuhkan kesadaran bela Negara dan ikatan antar generasi muda. Tantangan bagi kita adalah bagaimana menerapkan pendidikan karakter secara sinergis di keluarga dan di lingkungan pendidikan formal.
B. Dasar Hukum
Pengertian pemuda berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Sementara WHO menyebut sebagai young people dengan batas usia 10-24 tahun. Pembatasan usia tersebut tentu tidak menjadi pembatas bagi individu yang melewati masa tersebut lalu mengurangi semangatnya dalam berkarya, karena penulis sendiri berpendapat bahwa jiwa pemuda tidak terikat usia, yakni seseorang yang memiliki semangat optimisme, pembaharu dan progresif.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara : 1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti : 1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling) 2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri 3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn 4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Generasi muda sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya generasi muda turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Ada beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara : 1. Terorisme Internasional dan Nasional. 2. Aksi kekerasan yang berbau SARA. 3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa. 4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru. 5. Kejahatan dan gangguan lintas negara. 6. Pengrusakan lingkungan. Ancaman dan gangguan tersebut muncul bilamana tidak terdapat kerukunan dan kesatuan-persatuan bangsa.
C. Maksud dan Tujuan
Pembahasan ini dimaksudkan untuk memahami peran dan tanggung jawab pemuda sebagai kekuatan penerus bangsa. Melalui tulisan ini diharapkan setiap generasi muda dapat terdorong untuk menjaga kerukunan dalam upaya membangun kesatuan serta kesatuan bangsa.
BAB II PERMASALAHAN
Banyak generasi muda masih belum menyadari peran dan tanggung jawabnya pada Negara. Kondisi ini diperburuk situasi lingkungan yang kurang mendukung dalam mengembangkan nilai-nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini bagi kita semua mendorong upaya untuk mencari cara bagaimana meningkatkan kesadaran generasi muda di tengah – tengah perkembangan informasi,social budaya dan teknologi.
BAB III PEMBAHASAN
A. Peran dan Kewajiban Generasi Muda
Sejarah menunjukkan bahwa terdapat benang merah yang sangat jelas dan kuat antara gerakan pemuda dengan kemajuan bangsa yang ditandai dengan momentum berdirinya organisasi pemuda Boedi Oetomo, dikumandangkannya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 dengan Proklamasi Kemerdekaan 1945. Ketiganya merupakan satu rangkaian tonggak-tonggak penting perjuangan pergerakan nasional yang monumental sebagai ikhtiar kolektif bangsa Indonesia melalui kaum mudanya dalam merintis kemerdekaan. Generasi muda menjadi pelopor membebaskan diri dari imperalisme dan kolonialisme serta membangun jiwa dan raga sebagai suatu bangsa yang satu,
Presiden Soekarno mengatakan bahwa “Negara Indonesia harus dibangun dalam satu mata rantai yang kokoh dan kuat dalam lingkungan kemakmuran bersama. Kebangsaan yang dianjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri dengan hanya mencapai Indonesia merdeka, tetapi harus menuju pula pada kekeluargaan bangsa-bangsa menuju persatuan dunia. Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme.
Makna yang terkandung dalam pidato tersebut, memberikan pesan kepada generasi penerus bangsa untuk secara bahu-membahu membangun bangsa dalam kerangka persatuan. Melalui persatuan dan itikad bulat segenap komponen bangsa akan menjadikan bangsa ini yang kokoh dan kuat sehingga tujuan pencapaian negara sejahtera sebagaimana termaktub dalam Pembukaan akan dengan mudah tercapai. Indonesia adalah negara yang suku bangsa dan kekayaannya beraneka ragam, oleh karenanya, prinsip optimalisasi segenap keanekaragaman yang dimiliki harus menjadi tujuan utama. Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, tetapi semua buat semua, semua buat satu. Indonesia harus memiliki keyakinan diri untuk sanggup membela negara sendiri dan memiliki kekuatan yang nyata sebagai bangsa. Pada tingkatan sekarang, segenap komponen bangsa harus terlebih dahulu sadar akan kemampuan dan potensi yang dimiliki dan menyatupadukan segenap kehendak rakyat dalam rangka mencapai tujuan membentuk negara sejahtera.
Manakala generasi muda sebagai generasi penerus telah faham dan sadar arti pentingnya konsepsi bela negara selain pengetahuan keilmuan lainnya maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki harapan untuk tetap tegak dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia dan bukan hal yang tidak mungkin dapat terwujud menjadi jajaran negara maju yang terpandang dan disegani di dunia.
B. Penanaman Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Menurut Benedict Anderson suatu bangsa merupakan suatu komunitas yang memiliki ikatan kebersamaan dan persatuan sebagai anggota komunitas bangsa tersebut. Ikatan tersebut terbentuk dalam konteks kesadaran berbangsa. Inilah yang memungkinkan begitu banyak orang bersedia melenyapkan nyawa pihak lain, bahkan rela membayar perjuangannya dengan nyawa sendiri demi mewujudkan suatu negara bangsa yang berdaulat dan merdeke. Padahal para anggota bangsa terkecil sekalipun tidak bakal tahu dan tak akan kenal dengan sebagian anggota bangsa yang lain, tidak pernah bertatap muka dengan mereka, bahkan mungkin tidak pernah mendengar tentang mereka.
Semakin penting suatu peristiwa akan semakin tinggi pula nilai simboliknya. Peristiwa yang memiliki nilai simbolik tinggi akan lebih mengandung makna dalam sejarah perjalanan bangsa, antara lain mengenai sejarah perjuangan bangsa dalam rangka merebut kemerdekaan. Proklamasi Kemerdekaan negara Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan buah dan puncak perjuangan bangsa Indonesia sejak berbad-abad sebelumnya. Peristiwa pembebasan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan itu makin mengarah kepada pencapaian tujuan ketika masyarakat Nusantara memasuki gerbang abad ke-20 dengan terjadinya perubahan fundamental dalam strategi perjuangan, yakni dari perjuangan bersenjata kepada perjuangan politik melalui berbagai pergerakan dan beragam organisasi sosial politik.
Berdasarkan Pasal 22 Undang undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan disebutkan bahwa Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko dan Penyadaran tersebut difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan. Pada pasal 23 disebutkan bahwa Penyadaran tersebut diwujudkan melalui:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;
Secara menyeluruh dapat ditelaah bahwa pembinaan generasi muda memiliki fungsi yang strategis dan pembinaan bela negara memiliki peran penting untuk mewujudkan hal tersebut.
C. Kerukunan Antar Generasi Muda Sebagai Pilar Kemajuan Bangsa
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada dasarnya memiliki dampak positif dan negatif, artinya terdapat sebuah nurturn effect dalam pesatnya perkembangan jaman. Dampak positif dari kemajuan teknologi adalah transformasi informasi berlangsung cepat, aksesibilitas pelayanan publik semakin mudah, dan berkembangnya wawasan dan ilmu pengetahuan. Dampak negatifnya adalah semakin memudarnya kepercayaan, rasa memiliki dan bangga sebagai orang Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya informasi yang masuk yang tidak tersaring sehingga dapat membuat semangat bangsa ini tak terkecuali generasi muda menjadi kendor, kreatifitas generasi muda terbelenggu oleh euphoria kemajuan jaman yang secara perlahan membiaskan peran pemuda sebagai pengisi kemerdekaan.
Namun demikian secara mendasar kita perlu melakukan upaya membangun integritas bangsa Indonesia, khususnya para pemuda harapan bangsa ini. Untuk itu perlu kita perhatikan bahwa integritas dapat kita bangun melalui pendidikan karakter yang tepat. Pendidikan karakter khususnya dalam menjaga persatuan dan kesatuan sehingga akan tertanam dengan baik dalam dirinya, yang pada gilirannya kelak akan menciptakan pribadi yang berkarakter unggul nilai-nilai kerukunan serta integritas berbakti kepada nusa bangsa. Jika ini dapat diterapkan kepada seluruh generasi muda niscaya permasalahan bangsa akan dapat terselesaikan satu persatu secara bertahap dan kesadaran bela negara akan tumbuh dengan sendirinya.
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
Posisi generasi muda sebagai penerus bersifat strategis karena memiliki potensi membangun kemajuan dan kemandirian bangsa, sebab di tangan generasi muda inilah yang akan menjadi penentu maju mundurnya bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Salah satu hal yang menjadikan hal itu terjadi adalah kurangnya pemahaman generasi penerus bangsa akan sejarah kemerdekaan bangsa indonesia yang akhirnya melunturkan semangat bela negara para generasi muda.
B. Saran
Dalam rangka meningkatkan peran serta generasi muda diperlukan upaya terus menerus yang dapat membangun kesadaran berbangsa dan bernegara pada kalangan generasi muda. Salah satunya dengan cara memberikan pemahaman sejarah perjalanan bangsa sehingga sumber-sumber sejarah sebuah bangsa akan dapat dijadikan sebagai pemersatu dan pengikat identitas bangsa di tengah percaturan dan perkembangan hubungan negara bangsa. Ketika generasi muda memiliki wawasan sejarah, maka akan memperkenalkan visi kesejarahan serta kewajibannya terhadap negara yang dapat dipahami dari generasi ke generasi. Melalui penegasan kesejarahan nasional pada generasi muda maka identitas bangsa dan semangat bela negarara akan terus terpelihara dalam kesatuan kehidupan kebangsaan.
Terima kasih untuk lebih lanjut lihat di : mjatikuncoro97.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar